Wajib Pajak Kriteria Tertentu

wp kriteriaPendahuluan

Dengan adanya peraturan pada Pasal 17C ayat (1) UU KUP yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dari peraturan yang telah dibuat ini, pertanyaannya adalah bagaimana cara Wajib Pajak (WP) menjadi WP kriteria tertentu agar WP dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh DJP ?

Cangkupan WP dengan kriteria tertentu

1.Wajib Pajak usaha kecil, terdiri dari:
 a.Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
  WPOP usaha kecil harus memenuhi kriteria yaitu WPOP dalam negeri dan menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
 b.Wajib Pajak Badan usaha kecil.
  WP badan usaha kecil harus memenuhi kriteria yaitu modal WP badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh WNI dan menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
2. Wajib Pajak di daerah tertentu.
 Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Syarat menjadi WP Kriteria Tertentu

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, meliputi:
 a.Penyampaian SPT Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu dilakukan tepat waktu
 b.Penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
 c.Seluruh SPT Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan.
 d.SPT Masa yang terlambat yang telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya.
2.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Maksud dari tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan WP pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai WP dengan kriteria tertentu.
3.Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan ketentuan:
 a.Laporan Keuangan yang diaudit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
 b.Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik.
4.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

 

Penetapan WP Kriteria Tertentu

Penetapan sebagai WP dengan kriteria tertentu  dilakukan berdasarkan permohonan dari WP atau sberdasarkan kewenangan DJP secara jabatan. Batas waktu pengajuan permohonan WP diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan diatas, DJP:

  1. Menerbitkan keputusan mengenai penetapan WP dengan kriteria tertentu, dalam hal permohonan WP yang memenuhi persyaratan; atau
  2. Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan WP yang tidak memenuhi persyaratan.
Penerbitan keputusan atas WP dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara tertulis dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu. Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan DJP tidak memberikan keputusan, permohonan WP, maka dianggap disetujui dan DJP menerbitkan Keputusan mengenai penetapan WP dengan kriteria tertentu.
 
Keputusan mengenai penetapan WP dengan kriteria tertentu diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu yang telah diuraikan sebelumnya. Keputusan DJP berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender, terhitung sejak tanggal 1 Januari pada tahun penetapan WP dengan kriteria tertentu.

Keuntungan menjadi WP dengan kriteria tertentu

WP yang telah memenuhi persyaratan sebagai WP dengan kriteria tertentu dan sudah melakukan permohonan sebagai WP dengan kriteria tertentu, akan memperoleh beberapa keuntungan atau mendapatkan fasilitas yang diberikan DJP,  yaitu:

1.

Mendapatkan perlakuan khusus untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh dan PPN.
 a.Terhadap WP yang telah ditetapkan sebagai WP dengan kriteria tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis tersebut dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
 b.Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh paling lama 3 bulan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
 c.Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN paling lama 1 bulan diterbitkannya SKPPKP
 d.Penerbitan SKPPKP begitu cepat karena DJP tidak melakukan pemeriksaan dan penelitian, namuun DJP juga bisa melakukan pemeriksaan di masa yang akan datang. Apabila setelah pemeriksaan tersebut terjadi koreksi dan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) maka pajak yang kurang bayar tersebut ditambah sanksi 100% yang harus dibayarkan WP, sesuai dengan Pasal 17C ayat (5) UU KUP.
2.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat:
 a.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir, dan/atau
 b.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
 c.Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa.
3.Telah disebutkan pada P-24/BC/2007, Termasuk syarat permohonan Mitra Utama (MITA) bagi WP yang banyak melakukan kegiatan impor, WP mendapat perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga atas impor yang dilakukan bisa melalui jalur Prioritas.

 

Penutup

Dalam pelaporan pajak sering terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Apabila WP memperoleh kelebihan pembayaran pajak maka WP dapat merestitusi atau meminta kembali kelebihan pembayaran pajak tersebut. Namun, kelebihan pembayaran pajak mengakibatkan pemeriksaan pajak yang menyita banyak waktu. Tetapi WP yang terdaftar sebagai WP dengan kriteria tertentu tidak perlu menunggu lama pengembalian pembayaran pajak, karena dengan terdaftarnya sebagai WP dengan kriteria tertentu WP dapat memperoleh SKPPKP dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh atau PPN dan SKPPKP akan diterbitkan paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN. Namun yang perlu dicermati adalah di pasal 17C ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2007 tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Dan Putusan Peninjauan Kembali,  Yang Menyebabkan Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil Dan Wajib Pajak Di Daerah Tertentu.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 2/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P – 24/BC/2007 tentang Mitra Utama.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait